Dalam rangka mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam proses pengadaan barang/jasa di PT Indonesia Ferry Properti (IFPRO), IFPRO secara tegas mengeluarkan kebijakan untuk tidak menerima pemberian hadiah, bingkisan atau ucapan terima kasih dalam bentuk apapun dari para Mitra Kerja (Vendor), baik yang bersifat momentum (Hari Raya, Ulang Tahun) dan lain sebagainya.
Kebijakan dalam pengadaan material/barang/jasa lebih memprioritaskan pengadaan secara langsung dan menghindari penggunaan perantara yang tidak memberikan nilai tambah. Dalam pemilihan Mitra Kerja (Vendor), IFPRO lebih memperhatikan aspek kemampuan dan daya saing perusahaan.
Ketentuan dan persyaratan bagi para Mitra Kerja (Vendor) yang ingin mengajukan diri sebagai rekanan IFPRO adalah sebagai berikut:
-
1. Persyaratan Administratif
-
a. Mitra Kerja Lokal atau Vendor Lokal (Perusahaan) :
- - SIUP
- - NPWP
- - Akte Pendirian Perusahaan
- - TDP / NIB
- - KTP Penanggung Jawab
- - Surat Pengukuhan PKP
- - Laporan Keuangan
- - Profil Perusahaan
- - Struktur Organisasi
- - dan dokumen pendukung lainnya.
-
b. Mitra Kerja Asing atau Vendor Asing (Perusahaan) :
- - KTP Penanggung Jawab
- - Ijin Usaha
- - Profil Perusahaan
- - Struktur Organisasi
- - dan dokumen pendukung lainnya.
-
c. Mitra Kerja Lokal atau Vendor Lokal (Perorangan) :
- - KTP
- - NPWP
- - Profil Vendor (Perorangan)
- - dan dokumen pendukung lainnya.
-
-
2. Persyaratan Teknis
Mempunyai kemampuan, keahlian dan pengalaman dalam bidang usahanya disertai dengan adanya daftar pengalaman pekerjaan dan referensi.
Semua Mitra Kerja (Vendor) akan dilakukan evaluasi berdasarkan kriteria administratif dan teknis. Dalam hal ini IFPRO berhak untuk melakukan penilaian dan melakukan pemeriksaan secara langsung atas fasilitas yang dimiliki oleh Mitra Kerja (Vendor). Segala keputusan penilaian yang dilakukan oleh pihak IFPRO adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat dan tidak ada kewajiban bagi IFPRO untuk memberikan penjelasan detail atas keputusan hasil penilaian.
IFPRO mempunyai kebijakan dan berhak dalam menetapkan jumlah rekanan dalam Vendor Management System yang akan dievaluasi secara rutin oleh tim vendor management.